CONTOH MOU DENGAN PKK



PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BADAN KELUARGA BERENCANA KECAMATAN BADEGAN
DAN
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) KECAMATAN BADEGAN
                   NOMOR:
                   NOMOR:
 TENTANG
PENINGKATAN PERAN KADER PKK DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

Pada hari ini Senin, tanggal sembilan Mei tahun dua ribu enam belas, bertempat di Ponorogo yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Tri Susila, SH. Selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana Kecamatan Badegan, dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama UPT Badan Keluarga Berencana Kecamatan Badegan, yang berkedudukan di Jl Raya Solo 123 A Badegan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;



2
Ike Suseno,  Selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Badegan, dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Badegan, yang berkedudukan di Jl. Raya Solo 123 A Badegan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa:
1.
PIHAK PERTAMA adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang bertugas melaksanakan pengendalian penduduk, menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Memiliki fungsi perumusan kebijakan daerah, penetapan norma, standart, prosedur dan kriteria, pelaksanaan advokasi dan koordinasi, penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi, penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan, pembimbingan dan fasilitasi di bidang penngendalian penduduk, penyelenggaraan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.



2
PIHAK KEDUA adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independen non profit dan tidak berafiliasi kepada suatu partai politik tertentu. Yang merupakan suatu gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya untuk membangun keluarga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.



PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:




Pasal 1
TUJUAN



Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan kerja sama yang lebih intensif bagi PARA PIHAK dalam upaya percepatan pengendalian penduduk, keberhasilan keluarga berencana dan peningkatan ketahanan serta kesejahteraan keluarga, dengan meningkatkan peran serta kader PKK dalam program kependudukan KB dan pembangunan keluarga.



Pasal 2
RUANG LINGKUP



Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, PARA PIHAK sepakat melaksanakan kerjasama dalam lingkup;
a.
Sosialisasi, Advokasi serta Komunikasi, Informasi dan Edukasi tentang Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
b.
Penyuluhan Kependudukan, Keluarga Berencana, Kesehatan Reproduksi dan Pembangunan Keluarga bagi pengelola dan kader PKK;
c.
Pembentukan dan pengembangan program Ketahanan Keluarga (Bina Keluarga Balita/BKB, Bina Keluarga Remaja/ BKR, Bina Keluarga Lansia/ BKL, dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera/ UPPKS);
d.
Melaksanakan kemitraan dalam pemantauan dan evaluasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembengunan Keluarga;



Pasal 3
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK



(1)
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk: Menyediakan materi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;



(2)
PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk; Pembinaan Kader PKK dalam perlaksanaan penyuluhan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembengunan Keluarga



(3)
PARA PIHAK melaksanakan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK melalui Dasa Wisma serta memanfaatkan momentum yang ada seperti Kesatuan Gerak PKK KB Kesehatan.



Pasal 4
PELAKSANAAN



(1)
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang disepakati oleh PARA PIHAK.



(2)
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagaiman dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan bersama ini.



Pasal 5
PEMBIAYAAN



Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai tanggung jawabnya.



Pasal 6
JANGKA WAKTU



(1)
Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani dan apabila dikehendaki dapat diperpanjang, atau diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2)
Apabila salah satu PIHAK berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaiman dimaksud ayat (1) berakhir, maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(3)
Apabila Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri sebelum jangka waktunya, maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yag harus diselesaikan oleh PARA PIHAK.



Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN



Dalam hal terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.



Pasal 8
PENUTUP



(1)
Hal-hal yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
(2)
Perjajian Kerjasama ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PARA PIHAK









PIHAK PERTAMA





TRI SUSILA, SH

PIHAK KEDUA





IKE SUSENO









Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK KAMPUNG KB