CONTOH MOU DENGAN PKK
|
|
|
||||
PERJANJIAN
KERJASAMA
ANTARA
UNIT
PELAKSANA TEKNIS (UPT) BADAN KELUARGA BERENCANA KECAMATAN BADEGAN
DAN
TIM
PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) KECAMATAN BADEGAN
NOMOR:
NOMOR:
TENTANG
PENINGKATAN
PERAN KADER PKK DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN
KELUARGA
|
||||||
Pada hari ini Senin, tanggal sembilan
Mei tahun dua ribu enam belas, bertempat di Ponorogo yang bertanda tangan di
bawah ini:
|
||||||
1.
|
Tri Susila, SH. Selaku Kepala Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana Kecamatan Badegan, dalam hal
ini bertindak dan untuk atas nama UPT Badan Keluarga Berencana Kecamatan
Badegan, yang berkedudukan di Jl Raya Solo 123 A Badegan, selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA;
|
|||||
|
|
|
||||
2
|
Ike Suseno, Selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Badegan, dalam hal ini bertindak dan
untuk atas nama Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan
Badegan, yang berkedudukan di Jl. Raya Solo 123 A Badegan, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA;
|
|||||
|
|
|
||||
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan
bahwa:
|
||||||
1.
|
PIHAK PERTAMA adalah Unit Pelaksana
Teknis (UPT) pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang bertugas
melaksanakan pengendalian penduduk, menyelenggarakan Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga. Memiliki fungsi perumusan kebijakan daerah, penetapan
norma, standart, prosedur dan kriteria, pelaksanaan advokasi dan koordinasi,
penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi, penyelenggaraan pemantauan
dan evaluasi serta pembinaan, pembimbingan dan fasilitasi di bidang
penngendalian penduduk, penyelenggaraan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga.
|
|||||
|
|
|
||||
2
|
PIHAK KEDUA adalah lembaga sosial
kemasyarakatan yang independen non profit dan tidak berafiliasi kepada suatu
partai politik tertentu. Yang merupakan suatu gerakan pembangunan
masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya
untuk membangun keluarga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat
guna menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna
mewujudkan keluarga sejahtera.
|
|||||
|
|
|
||||
PARA PIHAK sepakat membuat
Perjanjian Kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
||||
|
||||||
Pasal 1
TUJUAN
|
||||||
|
|
|
||||
Perjanjian Kerja Sama ini adalah
sebagai landasan kerja sama yang lebih intensif bagi PARA PIHAK dalam upaya
percepatan pengendalian penduduk, keberhasilan keluarga berencana dan
peningkatan ketahanan serta kesejahteraan keluarga, dengan meningkatkan peran
serta kader PKK dalam program kependudukan KB dan pembangunan keluarga.
|
||||||
|
|
|
||||
Pasal 2
RUANG LINGKUP
|
||||||
|
|
|
||||
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud pada pasal 1, PARA PIHAK sepakat melaksanakan kerjasama dalam
lingkup;
|
||||||
a.
|
Sosialisasi, Advokasi serta
Komunikasi, Informasi dan Edukasi tentang Kependudukan, Keluarga Berencana
dan Pembangunan Keluarga;
|
|||||
b.
|
Penyuluhan Kependudukan, Keluarga
Berencana, Kesehatan Reproduksi dan Pembangunan Keluarga bagi pengelola dan
kader PKK;
|
|||||
c.
|
Pembentukan dan pengembangan program
Ketahanan Keluarga (Bina Keluarga Balita/BKB, Bina Keluarga Remaja/ BKR, Bina
Keluarga Lansia/ BKL, dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera/
UPPKS);
|
|||||
d.
|
Melaksanakan kemitraan dalam
pemantauan dan evaluasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembengunan Keluarga;
|
|||||
|
|
|
||||
Pasal 3
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
|
||||||
|
|
|
||||
(1)
|
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
untuk: Menyediakan materi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi Program
Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
|
|||||
|
|
|
||||
(2)
|
PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk;
Pembinaan Kader PKK dalam perlaksanaan penyuluhan Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembengunan Keluarga
|
|||||
|
|
|
||||
(3)
|
PARA
PIHAK melaksanakan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK melalui Dasa Wisma serta
memanfaatkan momentum yang ada seperti Kesatuan Gerak PKK KB Kesehatan.
|
|||||
|
|
|
||||
Pasal 4
PELAKSANAAN
|
||||||
|
|
|
||||
(1)
|
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini
akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang disepakati oleh PARA
PIHAK.
|
|||||
|
|
|
||||
(2)
|
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja
Sama ini sebagaiman dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan bersama ini.
|
|||||
|
|
|
||||
Pasal 5
PEMBIAYAAN
|
||||||
|
|
|
||||
Biaya yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA
PIHAK sesuai tanggung jawabnya.
|
||||||
|
|
|
||||
Pasal 6
JANGKA WAKTU
|
||||||
|
|
|
||||
(1)
|
Perjanjian
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
ditandatangani dan apabila dikehendaki dapat diperpanjang, atau diakhiri atas
kesepakatan PARA PIHAK.
|
|||||
(2)
|
Apabila salah satu PIHAK
berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri Kerja Sama ini sebelum
jangka waktu sebagaiman dimaksud ayat (1) berakhir, maka PIHAK tersebut wajib
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelumnya.
|
|||||
(3)
|
Apabila Perjanjian Kerjasama ini
berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri sebelum jangka waktunya,
maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak berpengaruh terhadap hak dan
kewajiban yag harus diselesaikan oleh PARA PIHAK.
|
|||||
|
|
|
||||
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
|
||||||
|
|
|
||||
Dalam hal terjadi perselisihan
mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menyelesaikan
secara musyawarah dan mufakat.
|
||||||
|
|
|
||||
Pasal 8
PENUTUP
|
||||||
|
|
|
||||
(1)
|
Hal-hal yang belum tercantum dalam
Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Addendum yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
|
|||||
(2)
|
Perjajian Kerjasama ini dibuat
dengan rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
untuk PARA PIHAK
|
|||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
PIHAK PERTAMA
TRI
SUSILA, SH
|
|
PIHAK KEDUA
IKE
SUSENO
|
||||
Terapi Pengobatan Stroke
BalasHapusobat mengatasi kista rahim
pengobatan penyakit jantung koroner
obat infeksi saluran pernafasan